Sejarah Pemerintahan Lumajang
Lumajang dalam Kitab Negarakertagama
Wilayah Lumajang kembali disebut-sebut dalam Kitab Negarakertagama ketika Raja Hayam Wuruk melakukan perjalanan keliling wilayah timur Majapahit pada tahun 1359 M; kala itu wilayah ini sudah dikuasai kembali oleh Majapahit. Nama Lumajang (atau, dalam versi aslinya: Lamajang) ini mengacu pada satu wilayah yang luas di pojok timur (Bld.: Oosthoek) Jawa Timur, di mana termasuk pula di dalamnya wilayah kuna Pajarakan di sekitar Kraksaan, Probolinggo sekarang.
Pada masa penjajahan Belanda, pada tahun 1882 wilayah Lumajang berstatus Distrik (setingkat kecamatan) yang dipimpin oleh seorang Wedana. Kemudian pada tahun 1886 statusnya dinaikkan menjadi Afdeeling (setingkat kabupaten), kepala pemerintahannya adalah seorang Patih Afdeeling. Tahun 1929 sistem pemerintahan di Lumajang dinaikkan lagi statusnya menjadi Kabupaten, dengan kepala pemerintahannya seorang Bupati.
Wikipedia