Zonasi Situs Biting Sebagai Langkah Perlindungan Cagar Budaya

Zonasi Situs Biting oleh Tim BPCB Jatim (23/04) via VisitLumajang/dna

Tim Zonasi

"Kami meneruskan dan memeriksa ulang hasil penelitian sebelumnya, serta melengkapi kekurangannya. Di lapangan kami juga dibantu oleh Disparbud Lumajang, pihak desa, masyarakat sekitar dan organisasi pelestari situs bersejarah," ungkap Ahmad Hariri, SS., MA. Koordinator tim ini.

Tim yang terdiri dari 7 orang tim inti dan 5 orang pendamping ini sendiri terdiri dari arkeolog, sejarawan, ahli peta, pilot drone, dokumentasi. Tim ini juga menampung informasi terbaru dari masyarakat tentang kondisi terkini Situs Biting, sehingga mereka juga mengetahui permasalahan apa yang ada di sana.

Dalam ketentuan umum UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.