Zonasi Situs Biting Sebagai Langkah Perlindungan Cagar Budaya

Zonasi Situs Biting oleh Tim BPCB Jatim (23/04) via VisitLumajang/dna

Situs Biting sebagai Cagar Budaya

"Kami tak sembarangan dalam melakukan zonasi agar jangan tidak bersinggungan dengan masyarakat sekitar. Tugas kami hanya fasilitator agar masyarakat tahu betul rincian situs yang sejatinya merupakan kekayaan mereka," tambah pria yang bertugas di Unit Penyelamatan dan Pengamanan BPCB Jatim ini.

Situs Biting telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur oleh Gubernur Jatim Soekarwo, berdasarkan Surat Keputusan bertanggal 10 April 2014. Penetapan ini merupakan hasil perjuangan masyarakat, LSM MPPM Timur, Disparbud dan pemerintah daerah.

Sebelumnya, BPCB juga mengadakan FGD dengan menghadirkan Ketua BPCB Jatim Drs. Andi Muhammad Said, M.Hum., masyarakat, Disparbud Lumajang, Biting Mega Wisata dan LSM MPPM Timur untuk membahas dan menyosialisasikan zonasi. Semua elemen ini berperan penting melestarikan situs ini.