Krecek Rebung Lumajang Terima Penghargaan Warisan Budaya Takbenda

Krecek Bung, kuliner tradisional khas Lumajang. Foto: Antara

Kuliner khas Kabupaten Lumajang, Krecek Rebung, secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan RI. Penetapan ini dilakukan dalam acara Penganugerahan Kompetisi Film Asli (KOMFILASI) Jawa Timur 2024 yang digelar di Gedung Cak Durasim, Surabaya, Minggu 8 Desember 2024 malam.

Sertifikat WBTb diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, kepada Pj. Bupati Lumajang. Momen ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Lumajang karena salah satu kuliner tradisional daerahnya mendapatkan pengakuan nasional.

Pj. Bupati Lumajang menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas penghargaan tersebut. Menurutnya, pengakuan ini tidak hanya menunjukkan keunikan Krecek Rebung sebagai makanan khas, tetapi juga memperkuat identitas budaya lokal Lumajang.

"Alhamdulillah, Krecek Rebung ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda. Ini menunjukkan bahwa warisan budaya tidak hanya berasal dari seni atau film, tetapi juga dari makanan tradisional. Saya bangga Krecek Rebung menjadi simbol kekayaan budaya Lumajang yang perlu terus dilestarikan," ungkapnya.

Penetapan Krecek Rebung sebagai WBTb menjadi langkah penting untuk melestarikan kuliner khas ini agar tetap dikenal oleh generasi mendatang.

Selain Krecek Rebung, ada 13 warisan budaya lain yang menerima sertifikasi WBTb pada acara tersebut, diantaranya Bahasa Madura (Provinsi Jawa Timur), Kerupuk Abang Ijo (Kabupaten Bojonegoro), Ampo Tuban (Kabupaten Tuban), Pudak (Kabupaten Gresik), Dhurung Bawean (Kabupaten Gresik), dan Tari Remo Boletan (Kabupaten Jombang).

Pengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan kekayaan budaya daerah masing-masing. Dengan begitu, Warisan Budaya Takbenda dapat terus menjadi kebanggaan bersama dan dikenal secara luas.