Arahan Menteri Pertanian, PT Pupuk Indonesia Tutup Kios Penjual Pupuk Nakal di Lumajang

SM Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo saat memberikan keterangan. Foto: Visit Lumajang

PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi kios Berkah Abadi yang berasal dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan antara Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp150.000 per sak atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp115.000 per sak.

Hal ini disampaikan oleh Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menyusul arahan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman saat menyapa petani di Lumajang, Selasa 10 Juni 2025.

"Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada tanggal 10 Juni 2025," ujarnya.

Oleh karena itu, Pupuk Indonesia memastikan bahwa mulai hari ini operasional Kios Berkah Abadi dihentikan. Secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios, telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.

Pupuk Indonesia memastikan penutupan kios ini tidak mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani. Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.

Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.