Ekspose Hasil Operasi, Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Miras di Kabupaten Lumajang

Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang (11/12). Foto: Visit Lumajang

Rabu, 11 Desember 2024 Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo melaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang, bertempat di Hall Alka Cafe Kutorenon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

Jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 7.199 bungkus dan 97 batang rokok, dengan temuan 192 merk rokok ilegal, serta operasi pemusnahan miras sebanyak 477 botol tanpa merk.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Lumajang, Paiman menyampaikan, penertiban dan pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya yang patut diapresiasi.

"Adanya Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang DBHCHT Tahun Anggaran 2024, tentunya sangat membanggakan bagi kita semua," pungkasnya.

Ia juga menekankan ke para petugas Satpol PP Kabupaten Lumajang agar selama melaksanakan pemberantasan rokok ilegal harus tetap persuasif dan humanis.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan agar dapat menginformasikan kepada publik terkait jumlah yang telah didapat dalam pelaksanaan operasi gabungan terhadap barang kena cukai di wilayah Kabupaten Lumajang selama tahun 2024.

"Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ekspose ini, peserta mampu memberikan sumbangsih terhadap upaya pemberantasan melalui bantuan informasi dan edukasi kepada yang lain sehingga mempersempit gerak dan menekan jumlah peredaran rokok ilegal," ujarnya.