Kenapa Lahan Parkir Magnolia Coffee Ditutup? Ini Penjelasan Pemkab Lumajang

Lahan parkir yang digunakan Magnolia Coffee di sempadan Sungai Stren Afvour, Tompokersan, ditutup Satpol PP Lumajang.
Lahan milik Pemkab Lumajang tersebut dipasang plang berisi larangan pemanfaatan tanah tanpa izin. Sebelumnya, pemberitahuan telah disampaikan secara resmi melalui surat dan juga secara langsung.
Menurut Kasat Pol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, SIP, proses penertiban tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari serangkaian sosialisasi.
"Pertanggal 31 Desember 2024 izinnya berakhir, dan tidak diperpanjang oleh Pemkab Lumajang. Makanya harus dikosongkan sesegera mungkin. Pihak Magnolia juga memahami hal itu," terang Hindam pada Jumat 1 Agustus 2025.
Sebagai bentuk toleransi, pemerintah telah memberikan perpanjangan izin hingga 31 Juli 2025. Bahkan pada 30 Juli, surat pengingat kembali dikirim sebelum penutupan dilakukan secara resmi.
Di sisi lain, Gahtan Thoriq selaku pemilik Magnolia Coffee menyayangkan kebijakan tersebut dan mengaku telah berupaya mengurus izin baru.
"Sudah setahun kita mengajukan izin. Bulan Januari 2025 saya kembali mengajukan izin dengan nama sendiri, tapi sampai sekarang belum ada respon dan berakhir ditutup itu," ujarnya.