Pengusaha Kuliner di Lumajang Waswas Soal Royalti, Musik Tradisional Jadi Pilihan

Polemik penarikan royalti lagu di hotel, restoran, dan kafe terus menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusaha.
Di Kabupaten Lumajang, keresahan mulai dirasakan oleh lebih dari 1.400 pelaku usaha kuliner.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Lumajang, Yuli Harismawati, saat ini penarikan royalti memang belum diberlakukan di wilayahnya, dan baru di kota-kota besar.
"Yang ditakutkan pengusaha itu seperti kejadian Gacoan di Bali. Padahal, lagu sebagus apa pun, kalau tidak didengar, siapa yang akan tahu?" ungkap Yuli, Senin 25 Agustus 2025 lalu.
Sebagai bentuk antisipasi, pihaknya mengimbau para pemilik usaha untuk memutar lagu-lagu tradisional.
Khususnya lagu khas Lumajang dan Jawa Timur, seperti karawitan dan musik daerah lainnya.
"Pemerintah Provinsi sudah mengirimkan surat resmi agar lagu-lagu Jawa Timuran diputar di tempat usaha," jelas Yuli.