Larangan Pungli di Wisata Tumpak Sewu Lumajang Sudah Ditegaskan, Tapi Kenapa Masih Terjadi?
Wisatawan mengeluhkan adanya penarikan tiket masuk berulang di kawasan wisata air terjun Tumpak Sewu yang terjadi belakangan ini.
Menanggapi hal tersebut, Yuli Harismawati, Kepala Dinas Pariwisata Lumajang menegaskan bahwa penarikan tiket di dasar atau di sungai menuju air terjun telah dilarang oleh Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.
Ia mengatakan harusnya penarikan tiket dilakukan cukup di awal pintu masuk kawasan wisata di wilayah Desa Sidorenggo Ampelgading Kabupaten Malang, seperti yang dilakukan di awal pintu masuk Tumpaksewu di Desa Sidomulyo Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
"Sudah ada peringatan pelarangan menarik tiket di dasar atau sungai dari PU SDA Provinsi Jawa Timur. Tapi sampai hari ini penarikan tiket masih berlangsung," jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 18 Desember 2024.
"Penarikan di dasar sungai tersebut yang sering dikeluhkan wisatawan. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kabupaten Malang agar penarikan tiket satu kali dengan perjanjian kerja sama, atau melalui e-ticketing, mengingat wisatawan lebih tertarik melalui Desa Sidomulyo Pronojiwo," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian tersebut telah dilakukan oleh Pemkab Lumajang bersama Pemkab Malang melalui mediasi yang dilakukan oleh Bakorwil III Malang.
"Namun sampai saat ini penawaran kerja sama pengelolaan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang masih belum ada titik temu. Masyarakat Kabupaten Malang tetap melakukan penarikan di dasar sungai menuju Tumpak Sewu," ujarnya.