Antisipasi Virus Korona, Lumajang Aktifkan Wajib Lapor 24 Jam untuk Pendatang dari Luar Kota

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang saat mendengarkan laporan. Foto via Maspro Lumajang

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menegaskan hingga saat ini virus korona masih nihil di Kabupaten Lumajang. Hal itu berdasarkan penjelasan yang diperoleh melalui laporan seluruh kepala rumah sakit.

Info ini dirilis via akun Fb Maspro Lumajang yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang pagi tadi, Senin 16 Maret 2020.

"Lumajang tidak ada yang terjangkit virus korona dan masih dalam kondisi aman," kata Bupati pada konferensi pers sebelumnya, di Pendopo Arya Wiraraja, Minggu 15 Maret 2020.

Meski dinyatakan nihil, merebaknya virus korona tetap tidak mengendorkan antisipasi Pemkab Lumajang dalam melakukan penanganan terhadap pencegahan penyebaran wabah virus tersebut.

Salah satunya, dengan mengaktifkan kembali ketentuan wajib lapor 1x24 jam terhadap masyarakat pendatang dari luar kota.

Pemkab Lumajang juga membentuk gugus tugas terhadap percepatan penanganan virus korona (Covid-19) yang ada di Lumajang.

Apabila ada keadaan darurat berkenaan dengan virus tersebut, masyarakat juga bisa mengakses melalui nomor yang telah disediakan Pemkab Lumajang, yaitu .

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Lumajang (@visitlumajang) on