Bantuan Pupuk ZA untuk Petani Tembakau di Lumajang, Peningkatan Produksi Sebagai Pemanfaatan DBHCHT

Penyaluran pupuk ZA dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Foto: Visit Lumajang

Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyalurkan bantuan pupuk ZA kepada para petani tembakau di 15 kecamatan di Lumajang. Bantuan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Lumajang Tahun Anggaran 2024.

Kepala Bidang Perkebunan DKPP Lumajang, Mamik Woroarijati, menjelaskan bahwa bantuan pupuk ZA tersebut tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Total bantuan yang diberikan mencapai 4.100 sak, di mana masing-masing sak memiliki berat 50 kilogram.

Pupuk ZA yang diberikan ini dikhususkan untuk petani tembakau. Meskipun harganya cukup mahal dan bukan termasuk pupuk subsidi, bantuan ini dinilai penting oleh petani. Pupuk ini dianggap sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan produksi tembakau yang mempengaruhi kualitas dan kuantitas hasil panen.

Dalam upaya penyaluran bantuan ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang bekerjasama dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang serta beberapa perusahaan produsen tembakau, seperti AOI dan IDS.

"Kerjasama ini bertujuan agar bantuan pupuk dapat disalurkan kepada para petani yang benar-benar membutuhkan, serta untuk memastikan bantuan tepat sasaran," ujar Mamik, Rabu 13 November 2024.

Evaluasi juga dilakukan secara berkala untuk memastikan penerima bantuan benar-benar adalah petani tembakau yang aktif menanam. Jika ditemukan penerima bantuan yang tidak menanam tembakau, bantuan akan dialihkan kepada petani lain yang memenuhi kriteria tersebut.

"Distribusi bantuan pupuk dari penyedia ke kelompok tani telah selesai 100 persen. Namun, untuk distribusi lebih lanjut ke petani, masih menunggu hasil uji laboratorium yang akan dilakukan oleh Sucofindo," pungkasnya.