DBHCHT Lumajang 2026 Hanya Rp18,6 Miliar, Turun Signifikan dari Tahun Lalu
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lumajang, Bonni Momenta. Foto: IstimewaPenyaluran DBHCHT di Kabupaten Lumajang untuk Beragam Sektor
Sementara sektor pertanian memperoleh alokasi sekitar Rp5,5 miliar. Dana tersebut dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan masyarakat dan sektor pertanian.
"DKPP juga mendapatkan alokasi sekitar Rp5 miliar untuk mendukung program yang berkaitan dengan masyarakat dan sektor pertanian sesuai ketentuan DBHCHT," ujar Bonni.
Porsi terbesar berada pada bidang kesejahteraan masyarakat yang mendapatkan alokasi 52,21 persen. Anggaran tersebut kemudian dibagi ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan program yang dijalankan.
Beberapa OPD yang terlibat dalam pengelolaan anggaran bidang kesejahteraan masyarakat di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu, Pemkab Lumajang mengalokasikan 5,97 persen DBHCHT untuk bidang penegakan hukum. Anggaran tersebut antara lain dikelola oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang.
Sedangkan untuk mendukung pengelolaan DBHCHT, sebesar 0,32 persen dialokasikan kepada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pendukung sesuai dengan ketentuan pengelolaan DBHCHT.
Dengan berkurangnya alokasi pada 2026, pelaksanaan program yang bersumber dari DBHCHT di Kabupaten Lumajang disesuaikan dengan besaran anggaran yang tersedia dan ketentuan penggunaan dana yang telah ditetapkan.
