DBHCHT Rp5,54 Miliar Digelontorkan, Petani Tembakau Lumajang Dapat Pupuk hingga Mesin Rajang

Ilustrasi buruh petani tembakau. Foto: Istimewa

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Lumajang

Dengan demikian, pemanfaatan DBHCHT diarahkan untuk menyentuh dua tahapan penting dalam usaha tani, yakni produksi di lahan dan pengolahan hasil di tingkat kelompok.

Namun, Retno menegaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah bersifat stimulan. Artinya, bantuan tidak dimaksudkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan sarana produksi masing-masing petani.

"Misalnya petani butuh dua kuintal, namanya bantuan jadi mungkin dia akan dapat satu kuintal. Artinya disesuaikan anggarannya, disesuaikan kelompoknya," jelas Retno, Kamis 17 September 2026.

Fasilitasi tersebut diberikan kepada kelompok tani tembakau yang menjadi sasaran program. Jumlah penerimanya mencapai ratusan kelompok.

Pola bantuan stimulan diterapkan agar dukungan pemerintah dapat menjangkau kelompok penerima sesuai sasaran program dan kemampuan anggaran yang tersedia.

Dengan skema tersebut, petani tetap memenuhi kebutuhan produksi lainnya secara mandiri, sementara bantuan pemerintah digunakan untuk meringankan sebagian beban biaya dan kebutuhan sarana pertanian.

Selain untuk tembakau, DKPP Kabupaten Lumajang juga menyalurkan pupuk organik cair bagi kelompok tani yang mengembangkan komoditas pertanian lainnya pada 2026.