Jalan Santai Yosowilangun Kidul, Upaya Satpol PP Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo Gempur Rokok Ilegal
Perang Peredaran Rokok Ilegal di Tapal Batas Lumajang
Arif Jaya Setiawan, perwakilan Kantor Bea Cukai Probolinggo kepada masyarakat berpesan untuk jeli jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran. Arif juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan rokok ilegal.
"Rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi," terang Arif Jaya.
"Kalau ada yang menemukan rokok dengan ciri-ciri ini mohon dilaporkan ke kami, bisa lewat Instagram atau 0898 1815 599. Atau bisa lapor ke Pak Kades, Pak Camat, biar nanti diteruskan ke Satpol PP Lumajang," pesannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Lumajang, Ir. Paiman, kepada Visit Lumajang mengungkapkan Yosowilangun merupakan salah satu sentra tembakau di Kabupaten Lumajang.
"Selain itu sengaja digelar di Yosowilangun karena merupakan daerah perbatasan dengan Kabupaten Jember, jadi daerah tapal batas seperti ini biasanya riskan peredaran rokok ilegal," terang Ir. Paiman.
Selain karena merugikan negara karena berpotensi mengurangi penerimaan pemasukan, rokok ilegal seringkali juga lebih berbahaya untuk kesehatan, daripada rokok bercukai, karena proses pengolahannya yang lebih sederhana.
Selain jalan santai, ke depannya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang akan menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui beragam kegiatan menarik, termasuk lewat kegiatan seni budaya untuk menarik animo warga.