Pemkab Lumajang Dianugerahi Sebagai Badan Publik Informatif
Kerja Sama Menghasilkan Pencapaian Besar
Kegiatan tersebut sebagai rangkaian puncak dari monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jatim, terkait kepatuhan dan ketaatan dalam melaksanakan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Paiman menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik tahun 2022 menempati urutan kedua.
Pemkab Lumajang berada di posisi kedua dengan nilai sebesar 98,77 setelah Kota Madiun yang menjadi terbaik pada dengan nilai 99,25.
Menurut Paiman, predikat tersebut dapat diraih berkat kerja sama seluruh PPID Pembantu atas arahan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq sebagai pembina, dan Sekretaris Daerah Agus Triyono sebagai Ketua PPID Utama Kabupaten Lumajang.
"Sebagaimana pesan Bupati dan Bunda Wakil Bupati bahwa kebersamaan dalam kebersamaan itu adalah mutlak, harus bekerja bareng dalam hal data, bupati menyampaikan terima kasih atas capaian ini," jelas Paiman.
Selain itu, Paiman menambahkan bahwa Desa Sumbersari Kecamatan Rowokangkung juga berhasil menjadi nominator KI Award kategori Badan Publik Mengumumkan Informasi Publik Terbaik.
Paiman menjelaskan bahwa predikat yang berhasil diraih oleh Lumajang bukan semata mengejar KI Award namun sebagai wujud pertanggungjawaban badan publik menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.