Pemkab Lumajang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal di Harjalu ke-769

Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni saat memberikan sambutan di Gelar Budaya Gempur Rokok Ilegal (14/12). Foto: Visit Lumajang

Dalam rangka Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-769 Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan event Gelar Budaya Gempur Rokok Ilegal di Alun-Alun Lumajang, Sabtu 14 Desember 2024.

Masyarakat tampak antusias dalam memeriahkan beragam kesenian seperti reog dan campursari Singo Manunggal. Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Atas nama Pemkab Lumajang, ia mengimbau untuk seluruh masyarakat memberantas keberadaan barang kena cukai ilegal khususnya untuk rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang.

"Mari menjadi masyarakat bijaksana untuk menggempur rokok ilegal secara bersama-sama serta membebaskan dari peredaran rokok ilegal. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi upaya kita untuk menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Lumajang," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Abdoel Rachman menjelaskan, peredaran rokok ilegal yang dijual tanpa pita cukai yang sah dapat merusak tatanan ekonomi dengan mengurangi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari cukai.

Diungkapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah karena penerimaan dari cukai memiliki peran penting terutama dalam membiayai program kegiatan, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"DBHCHT dapat juga digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan pembangunan daerah, khususnya kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi dan juga termasuk program meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau," tukasnya.