Pemkab Lumajang Lindungi Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Buruh pekerja tembakau. Foto: IstimewaPemerintah Kabupaten Lumajang terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan sektor informal sepanjang 2026.
Tahun ini, sebanyak 15.188 pekerja mendapatkan dukungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya, terutama mereka yang mengandalkan penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan dukungan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kesadaran pekerja mengenai pentingnya jaminan sosial.
"Yang kita harapkan bukan hanya menerima bantuan iuran, tetapi pekerja juga memahami bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu penting. Mereka bekerja setiap hari dan memiliki risiko, sehingga harus ada perlindungan untuk dirinya dan keluarganya," ujar Subechan, Senin 21 September 2026.
Perlindungan tersebut diberikan kepada pekerja dari berbagai sektor informal dengan kondisi dan jenis pekerjaan yang beragam. Diantaranya buruh tembakau, buruh tambang pasir, pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, pedagang sayur keliling atau mlijo, pegiat wisata, hingga masyarakat kurang mampu.
Melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, sebanyak 5.027 buruh tembakau dan buruh tambang pasir mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Desember 2026.
