Pemkab Lumajang Lindungi Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Buruh pekerja tembakau. Foto: IstimewaCakupan Perluasan Kepesertaan BPJS dari DBHCHT
Selanjutnya, perluasan kepesertaan dilakukan terhadap 10.161 pekerja sektor informal untuk periode September hingga Desember 2026.
Kelompok tersebut mencakup pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, pedagang sayur keliling, pegiat wisata, serta masyarakat kurang mampu yang masuk dalam desil 1 hingga 4.
Jika digabungkan, total pekerja yang mendapatkan dukungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang sepanjang 2026 mencapai 15.188 orang.
Pembiayaan kepesertaan tersebut bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2026. Setiap peserta mendapatkan dukungan pembayaran iuran sebesar Rp16.800 per bulan yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bagi pekerja sektor informal, perlindungan tersebut dinilai penting mengingat sebagian besar memiliki pendapatan yang tidak tetap.
Risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi keluarga yang selama ini bergantung pada penghasilan pekerja.
Subechan mengatakan, pemerintah juga mendorong agar kepesertaan tersebut dapat terus dilanjutkan setelah masa dukungan iuran dari pemerintah berakhir.
