Pemkab Lumajang Perluas BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan, Buruh Tani Tembakau Ditanggung DBHCHT

Potret buruh tani tembakau. Foto: Dok. Visit Lumajang

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang terus mengupayakan agar jaminan ketenagakerjaan bisa menjangkau seluruh pekerja rentan di Kabupaten Lumajang. Saat ini, fokus utama program masih pada buruh tani tembakau.

"Ada 5.606 buruh tani tembakau yang jadi peserta aktif saat ini," kata Subhan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lumajang, Kamis, 27 November 2025.

Namun, ia menekankan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh tani tembakau tidak bisa terus-menerus ditanggung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Anggarannya terbatas, dan dana dari pusat tidak hanya diperuntukkan buruh tani tembakau," ujarnya.

DBHCHT hanya mencukupi untuk membayar iuran selama tujuh bulan, hingga Desember 2025. Setelah itu, buruh tani diharapkan membayar iuran secara mandiri melalui tempat pembayaran resmi, salah satunya Kantor Pos.

Selain buruh tani tembakau, Pemkab Lumajang membuka akses BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan lain, termasuk pekerja tambang pasir dan pedagang sayur keliling atau mlijo.

"Datanya masih on process, dalam waktu dekat semoga sudah terkumpul," katanya.

Diungkapkan pula, pemerintah berencana mengalihkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada buruh tambang melalui DBHCHT 2026.