Peringatan Hari Pohon Sedunia, Pecinta Lingkungan Tanam Pohon di Pantai Watu Pecak Lumajang
Pentingnya Perda Pengelolaan Kawasan Pesisir
UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mensyaratkan 100 meter dari batas tertinggi air harus dijadikan kawasan lindung.
Oleh karena itu penting adanya Perda tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau untuk memastikan perlindungan kawasan ini, mengingat pesisir Lumajang cukup menggiurkan bagi kegiatan pertambangan.
"Tanpa Perda, komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk melindungi pesisir selatan Lumajang adalah omong kosong," tegas A'ak yang dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup.
Para peserta kegiatan ini juga berharap adanya peran serta masyarakat di sekitar Pantai Watu Pecak untuk turut menjaga pohon-pohon yang sudah mereka tanam, agar aman dari perusakan.
Pentingnya keterlibatan masyarakat tersebut disampaikan langsung pada saat kegiatan penanaman pohon kepada Kepala Desa Selok Awar-Awar.
Mengingat pohon-pohon yang pernah ditanam pada peringatan 100 hari wafatnya Salim Kancil di tahun 2015 lalu di kawasan tersebut banyak yang rusak dan mati.
Dengan agenda penanaman pohon dalam rangka Hari Pohon Sedunia ini, diharapkan kawasan pesisir pantai selatan Lumajang akan terjaga kelestariannya.