Rawat Kepercayaan Publik, DPMD Lumajang Dorong Pemerintah Desa Inventarisasi Aset

Sosialisasi Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi Aset oleh DPMD Lumajang (04/11). Foto: Visit Lumajang

Keterbukaan Informasi Pemerintah Desa di Lumajang

"Kenapa harus dilaporkan, karena itu menjadi bukti kalau pemerintah desa telah mengelola sumber daya publik secara jujur dan bertanggungjawab kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya, dengan memahami kondisi, nilai, dan kebutuhan aset, pemerintah desa dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih bijaksana dan merencanakan anggaran masa depan dengan lebih tepat sasaran.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dr Halimi menjelaskan, tujuan pelaporan aset desa agar dapat memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat, Pemkab Lumajang dan pihak terkait tentang kekayaan milik desa.

Berikutnya, untuk memudahkan pengawasan atas penggunaan, pemanfaatan dan pemeliharaan aset desa.

"Juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, kehilangan dan pengalihan aset tanpa prosedur," lanjutnya.

Inventarisasi aset desa juga menjadi dasar bagi pemdes untuk menyusun rencana pembangunan dan anggaran (RKP-Desa dan APBDesa).

Terakhir melalui laporan aset itu dapat dinilai kemandirian desa dan potensi pengembangan ekonomi lokal desa.