RM Singowigoeno: Patih Zelfstandig Afdeeling Loemadjang 1890-1920 (3)
Sebelumnya: RM Singowigoeno: Patih Zelfstandig Afdeeling Loemadjang 1890-1920 (2)
Pengabdian RM. Singowigoeno sebagai Mantri Tebu tidak berlangsung lama (8 bulan). Menjelang usianya yang ke-tujuh belas, dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai/Besluit Resident Kolonial Belanda No. 124, tanggal 27 April 1877 RM. Singowigoeno dipromosikan menjadi Asisten Wedana Pengadangan (daerah Kraksaan).
Pada tahun yang sama, dua bulan kemudian RM. Singowigoeno dimutasi menjadi Asisten Wedana di Brani District Djarakan/Padjarakan yang masih wilayah Kraksaan dengan Besluit Resident Kolonial Belanda No. 192/a, tanggal 30 Juni 1877.
Asisten Wedana dijabat selama 4 kali berpindah-pindah, dan jabatan ke-3 sebagai Asisten Wedana berkedudukan di daerah Klenang District Gending (Besluit Resident Belanda No. 231/a, tanggal 25 Juni 1878).
Pada tahun 1880, RM. Singowigoeno dimutasi kembali sebagai Asisten Wedana di Pranti District Djarakan (berdasar Besluit Resident Kolonial Belanda No. 24/a, tanggal 31 Januari 1880).
Setelah teruji kinerjanya menjadi Asisten Wedana empat kali di daerah yang berbeda, dan berkat dedikasi yang baik terhadap pemerintah serta masyarakat, pada usia yang relatif muda (22 tahun) Raden Mas Singowigoeno mendapatkan promosi lagi dari yang merupakan Pemerintahan Kolonial Belanda tertinggi di Jawa Timur, untuk mengembangkan potensi pertanian daerah rintisan di District Loemadjang khususnya terhadap komoditas tanaman tebu.
Pemerintah Kolonial Belanda dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai/Besluit Gouvernement Kolonial Belanda No. 37, tanggal 9 Maret 1882 mengangkat Raden Mas Singowigoeno dengan jabatan yang dinaikkan setingkat lebih tinggi menjadi Wedana di District Loemadjang.