RM Singowigoeno: Patih Zelfstandig Afdeeling Loemadjang 1890-1920 (3)
Menjadi Wedana di District Loemadjang
Di Loemadjang saat itu hanya ada empat district, yaitu District Loemadjang, District Tempeh, District Kandangan dan District Ranoelemongan. District Loemadjang adalah ibukota untuk Afdeeling Loemadjang yang terdiri dari 45 desa (Data , November 1885).
Dalam pasal 71 pada Regeering Reglement 1854 mengatur bahwa Pemerintah Kolonial Belanda memberi wewenang kepada desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya serta warga desa juga diberi hak memilih Kepala Desanya sendiri.
Namun karena sumber daya manusia yang masih belum memadai di District Loemadjang saat itu, Raden Mas Singowigoeno selaku Wedana dan sebagai Pimpinan Kepala Desa di wilayahnya tidak menyerahkan sepenuhnya pemilihan Kepala Desa kepada masyarakat pemilihnya.
Kepala Desa hasil pemilihan oleh penduduk masih harus diuji lagi kompetensi yang dimilikinya, serta kegiatan apa yang akan dilakukan terhadap pengembangan desanya.
Pengujian terhadap kompetensi Kepala Desa yang terpilih dengan rencana pengembangan desa yang akan dilakukannya, dilaksanakan secara terbuka bersama di depan masyarakat.
Hal ini dilakukan karena Raden Mas Singowigoeno diberi tugas membuka wilayah serta mengembangkan potensi komoditas tanaman yang sesuai dengan daerah tersebut, di samping mengembangkan komoditas tanaman tebu sebagai primadona yang juga cocok untuk daerah Loemadjang.[]
Selanjutnya: RM Singowigoeno: Patih Zelfstandig Afdeeling Loemadjang 1890-1920 (4)
Dipublikasi ulang dari buku karya R. Moch. Sanyoto Singowiguno.