Sosialisasi Layanan 110, Polsek Kota Lumajang Perkuat Optimalisasi Bantuan Polisi

Sosialiasi layanan call center Polisi 110 di salah satu kedai kopi. Foto: Visit Lumajang

Layanan Call Center Polisi 110 terus disosialisasikan Polsek Kota Lumajang sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Kanal yang bisa diakses masyarakat via telepon ini dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat dan mudah.

Kapolsek Lumajang Kota Iptu Zainul Abidin, S.H mengatakan, keberadaan layanan 110 merupakan bagian dari upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor polisi ketika membutuhkan bantuan atau hendak menyampaikan informasi.

"Layanan 110 kami dorong agar semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan laporan, dapat memanfaatkan layanan tersebut," ujarnya, Senin 5 Oktober 2026.

Menurutnya, optimalisasi layanan 110 juga menjadi bagian dari komitmen Polsek Lumajang Kota Polres Lumajang dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat.

Setiap informasi yang diterima melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis laporan dan kewenangan kepolisian. Apabila laporan membutuhkan kehadiran petugas di lapangan, personel akan dikoordinasikan untuk melakukan penanganan sesuai situasi dan kondisi.

Sosialisasi dilakukan dalam kegiatan patroli, sambang, maupun komunikasi dengan tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat.