Standar Pelayanan Informasi Publik Desa, Diskominfo Lumajang Lakukan Pembinaan

Pembinaan Standar layanan Informasi Publik bagi Desa (22/05). Foto: Diskominfo Lumajang

Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan pembinaan standar layanan informasi publik bagi desa.

Acara tersebut menjadi tonggak penting dengan menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID) dari 25 desa di Kabupaten Lumajang sebagai pilot project pembentukan PPID Desa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II BPKD Lumajang, Rabu 22 Mei 2024 tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada PPID desa mengenai pentingnya penerapan standar layanan informasi publik.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Dalam arahannya, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang Mustaqim, menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

"Keterbukaan informasi merupakan tuntutan zaman yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan informasi publik, kami berharap para PPID desa dapat lebih efektif dalam menyediakan layanan informasi kepada masyarakat" ujar Mustaqim.