Strategi Pemkab Lumajang Jaga Harga Gas Elpiji Tetap Stabil dari Pengecer ke Pangkalan Resmi

Tabung gas elpiji 3 kg. Foto: Infopublik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berupaya memastikan penyaluran gas elpiji 3 kg tepat sasaran, dengan menghentikan distribusi ke pengecer dan mendorong peralihan ke pangkalan resmi. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2025.

Pada 3 Februari 2025, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Lumajang, Dadang Arifin Prastiawan, menegaskan penghentian distribusi gas melon ke pengecer bertujuan mengawasi penyaluran agar masyarakat berhak mendapatkannya dengan harga terjangkau.

Sementara itu, pengecer yang terdampak kebijakan ini diberikan kesempatan untuk beralih status menjadi pangkalan resmi. Dengan ini, mereka tetap dapat menjalankan usaha dengan mekanisme distribusi yang lebih terkontrol dan harga jual yang sesuai aturan.

Pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi secara bertahap untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat kebijakan ini.

Dengan harapan menciptakan distribusi yang lebih adil dan dapat mengurangi spekulasi harga di tingkat pengecer yang selama ini beragam, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp22 ribu per tabung.

Langkah ini bertujuan mengendalikan distribusi gas elpiji 3 kg yang selama ini kerap menyimpang dari sasaran. Gas melon seharusnya untuk rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani, kini dijual bebas dengan harga beragam di luar HET.

Dengan langkah ini, Pemkab Lumajang berkomitmen memastikan gas elpiji bersubsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, sekaligus menciptakan tata kelola distribusi yang lebih baik dan berkelanjutan.