Keputusan Bersama Pengelolaan Tiket Wisata di Tumpak Sewu, Grojokan Sewu dan Goa Tetes
Keluhan wisatawan tentang penarikan tiket yang berulang-ulang di wisata Tumpaksewu diselesaikan dengan bermusyawah bersama di Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo. Dinas Pariwisata Lumajang mengumpulkan beberapa pengelola wisata, yaitu pengelola Goa Tetes, Tumpak Sewu, Grojokan Sewu, BUMDes Sidomulyo, DPMD Kabupaten Lumajang dan Kepala Desa Sidomulyo.
Hasil rapat yang telah disepakati bersama sebagai berikut:
- Pengunjung akan dikenakan tiket masuk melalui sistem One Gate Entrance, dengan satu tiket untuk menikmati semua wahana. Sistem ini terinspirasi dari penerapan tiket di obyek wisata di Desa Sidomulyo (Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, Panorama Grojogan Sewu) dan pemanfaatan area wisata di DAS Glidik oleh Bundes Sidomulyo yang telah mendapat izin dari PU SDA Provinsi Jawa Timur.
- Tiket terusan ini berlaku untuk wisatawan mancanegara dengan harga Rp100.000 untuk tiga wahana (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu). Untuk wisatawan lokal, tiket dipatok Rp10.000 per wahana.
- Tiket dapat dibeli di loket pintu masuk masing-masing obyek wisata (di pintu masuk wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu).
Hasil pembahasan bersama terkait Ketentuan Teknis Tiket telah disepakati. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkab Lumajang akan memberikan sanksi penertiban kepada pengelola berdasarkan Peraturan Bupati nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata. Sistem satu tiket dan harga tiket yang disepakati mulai berlaku pada 24 Desember 2024.
"Kesepakatan ini harapannya bisa menyelesaikan masalah dan membuat Lumajang lebih ramai wisatawan. Kita akan pantau terus pelaksanaannya agar berjalan lancar," ujar Yuli Harismawati, Kepala Dinas Pariwisata, pada Senin 23 Desember 2024.
Terkait keluhan penarikan tiket di dasar sungai, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Provinsi Jawa Timur untuk menjaga citra positif pariwisata di Jawa Timur.