Rapat Koordinasi Tumpak Sewu, Lumajang dan Malang Tentukan Langkah Kelola Wisata Bersama

Kadis Pariwisata Lumajang Yuli Haris saat rapat koordinasi pembahasan wisata Tumpaksewu (25/02). Foto: Dispar Lumajang

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati bersama jajaran Dinas Pariwisata Kabupaten Malang mengikuti rapat koordinasi pada Selasa, 25 Februari 2025 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur.

Dipimpin oleh Kepala Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ir. Bayu Trihaksoro dan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Evy Avianasari, rapat tersebut membahas tentang tertib ketentuan pengelolaan air terjun Tumpaksewu atau Coban Sewu.

Seperti yang diketahui, destinasi air terjun Tumpak Sewu berada di Pronojiwo, perbatasan Kabupaten Lumajang - Malang. Sebagai salah satu tempat wisata favorit di Indonesia, Tumpaksewu berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang dan Malang.

Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara No. BAPT.600.1.2.3/5520/104.5/2025 dengan beberapa poin utama, yakni pengelolaan wisata di kedua kabupaten harus memiliki izin resmi gubernur, masing-masing kabupaten harus mengelola wilayah destinasi wisata melalui BUMDes masing-masing.

Selain itu, terkait penarikan tiket disepakati hanya satu kali pada masing-masing pintu masuk kabupaten, serta dilarang mendirikan bangunan atau menarik retribusi di badan Sungai Glidik.

Bangunan pendukung sarana pariwisata juga harus segera dilakukan evaluasi oleh masing-masing pemerintah kabupaten sesuai dengan rekomendasi kajian keamanan dan mitasi bencana.

"Tumpak Sewu bukan tentang Lumajang, bukan tentang Malang. Tumpaksewu tentang citra positif pariwisata Jawa Timur, wajah pariwisata Indonesia," ungkap Yuli.