Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Bupati Lumajang Indah Amperawati. Foto: Humas Lumajang

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Lumajang telah diinstruksikan untuk tidak menolak pasien, khususnya masyarakat tidak mampu.

Kebijakan tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menjaga keadilan akses layanan kesehatan serta memastikan keberlanjutan perlindungan bagi kelompok rentan.

Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu menekankan bahwa dalam kondisi apa pun, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak boleh kehilangan haknya hanya karena persoalan administratif, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama masyarakat tidak mampu. Negara harus hadir ketika warganya sakit," tegasnya saat dimintai keterangan di sela acara Sarasehan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Senin sore 9 Februari 2026.

Instruksi tersebut, lanjut Bunda Indah, sejalan dengan komitmen Pemkab Lumajang dalam memastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.

Pemerintah daerah secara aktif melakukan verifikasi dan pendampingan terhadap warga yang mengalami kendala kepesertaan BPJS-PBI, agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

Bunda Indah menjelaskan, apabila ditemukan warga yang kepesertaan BPJS-PBI-nya terhenti, pemerintah daerah akan segera melakukan pengecekan.