Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Bupati Lumajang Indah Amperawati. Foto: Humas LumajangHak Warga Lumajang Atas Layanan Kesehatan
Bagi warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, Pemkab Lumajang akan mengusulkan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS-PBI.
Sementara bagi warga di luar kelompok tersebut, akan dilakukan verifikasi kondisi ekonomi riil di lapangan untuk memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.
Kebijakan tidak menolak pasien juga diarahkan untuk melindungi masyarakat dengan penyakit berat dan kronis yang membutuhkan pembiayaan besar dan berkelanjutan.
Menurut Bunda Indah, tanpa jaminan layanan kesehatan, beban biaya pengobatan berpotensi memiskinkan masyarakat dan memperlebar kesenjangan sosial.
"Pengobatan penyakit kronis membutuhkan biaya besar dan berlangsung lama. Karena itu, pelayanan kesehatan harus berpihak dan berkeadilan," ujarnya.
Melalui instruksi tersebut, Bunda Indah menegaskan bahwa layanan kesehatan di Lumajang tidak semata berorientasi pada prosedur, tetapi pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Pemkab Lumajang berkomitmen memastikan tidak ada warga yang terpinggirkan dari layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi.
