Bupati Lumajang Pilih Lebaran di Daerah, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
Bupati Lumajang Indah Amperawati saat Gelar Ops Ketupat 2026. Foto: Visit LumajangPemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh kepala daerah tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar negeri maupun ke luar kota selama periode libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan para kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing guna mengawasi pelayanan publik di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat saat musim mudik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Aturan ini berlaku mulai 14 hingga 28 Maret 2026 dan menjadi pedoman bagi para kepala daerah agar tetap siaga selama masa libur panjang Lebaran.
Menanggapi kebijakan itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, memastikan dirinya akan mematuhi instruksi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ia menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya harus tetap berada di Lumajang selama masa libur Lebaran.
"Instruksinya jelas, kepala daerah dilarang ke luar kota. Keluar negeri? Tidak boleh. Rencananya Lebaran nanti di Lumajang saja, stand by di sini, tidak kemana-mana," kata Indah Amperawati, Jumat 13 Maret 2026.
