Buruh Tani Tembakau Lumajang Rentan Kecelakaan, Kini Terlindungi BPJS dari Dana Cukai

Buruh pertanian tembakau. Foto: Dok. Visit Lumajang

Banyak Petani Tembakau Sakit Berobat Mandiri

"Mereka harus berobat dengan biaya sendiri," kata Surianto.

Pada 2025, Pemkab Lumajang mulai mengalokasikan sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, menjangkau 5.606 buruh tani tembakau.

Iuran hanya ditanggung selama tujuh bulan, dari Juni hingga Desember 2025. Selanjutnya, buruh diharapkan membayar sendiri.

Proses kepesertaan dilakukan melalui sosialisasi di balai desa, dengan data buruh diambil dari penerima BLT Dinas Sosial dan diverifikasi di lapangan.

Tim verifikasi, beranggotakan 22 orang, harus turun ke pelosok desa untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Banyak buruh awalnya belum tahu manfaat JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat menjadi peserta terasa saat buruh meninggal. Santunan berkisar Rp10 juta untuk satu bulan aktif, Rp42 juta setelah tiga bulan, hingga biaya pendidikan anak jika pekerja meninggal setelah terdaftar lama.

Meski masih ada sebagian buruh yang ragu, tradisi dan santunan yang diterima tetap meringankan keluarga yang ditinggalkan, seperti yang dirasakan tujuh buruh tani yang meninggal hingga kini.