Cerita Dibalik Penetapan Hari Musik Nasional
Peringatan Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret. Hal tersebut didasarkan dari tanggal kelahiran Wage Rudolf Supratman atau juga dikenal sebagai WR Supratman.
Dilansir dari halaman resmi Kemendikbud, Hari Musik Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 saat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Keppres tersebut disampaikan bahwa peringatan Hari Musik Nasional merupakan salah satu upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia. Mengapresiasi segala bentuk, sejarah, musisi, karya musik di Indonesia.
Menurut laman resmi Kominfo, peringatan Hari Musik Nasional perdana kali diusulkan oleh organisasi Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) di tahun 2003.
Pengajuan tersebut tak langsung disetujui hingga satu dekade kemudian, pada 9 Maret 2013 melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 disahkan menjadi Hari Musik Nasional tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Akan tetapi, keputusan tersebut sempat menjadi problem. Pasalnya sebuah Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007 ditetapkanlah tanggal lahir resmi WR Supratman pada tanggal 19 Maret 1903 dan disetujui oleh keluarga WR Supratman