DBHCHT Rp5,54 Miliar Digelontorkan, Petani Tembakau Lumajang Dapat Pupuk hingga Mesin Rajang

Ilustrasi buruh petani tembakau. Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten Lumajang mengalokasikan Rp5,54 miliar melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung sektor pertanian tembakau pada 2026.

Anggaran tersebut dimanfaatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang untuk memfasilitasi sarana produksi hingga peralatan pengolahan hasil bagi kelompok tani tembakau.

Dukungan diberikan tidak hanya pada saat tanaman berada di lahan, tetapi juga berlanjut hingga tahap pascapanen. Sejumlah sarana yang disiapkan meliputi pupuk dan mesin rajang tembakau.

Kepala DKPP Kabupaten Lumajang Retno Wulan Andari mengatakan, bantuan sarana produksi untuk komoditas tembakau terdiri dari 3.600 zak pupuk NPK dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Selain pupuk NPK, pemerintah juga menyediakan 1.900 botol pupuk organik cair (POC) sebagai bagian dari dukungan terhadap kebutuhan budidaya tanaman tembakau.

Menurut Retno, dukungan tersebut ditujukan untuk membantu petani memenuhi sebagian kebutuhan produksi selama proses budidaya berlangsung.

Tak berhenti pada tahap budidaya, kelompok tani tembakau juga mendapatkan fasilitasi berupa mesin rajang. Peralatan tersebut digunakan untuk menunjang proses pengolahan tembakau setelah hasil panen diperoleh.