Satpol PP Lumajang Gencar Razia Rokok Ilegal

Salah satu upaya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal digelar Satpol PP Lumajang. Foto: Visit Lumajang/Def

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang terus gencar melakukan razia rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai. Hal ini dilakukan karena peredaran rokok ilegal merugikan pendapatan negara dari sektor cukai yang bisa mencapai triliunan rupiah.

Meskipun telah melakukan puluhan kali razia di hampir semua kecamatan di Lumajang, peredaran rokok ilegal di daerah ini masih terbilang tinggi. Satpol PP masih menemukan rokok ilegal dijual di toko-toko, terutama di wilayah pinggiran.

"Kita masih banyak menemukan rokok ilegal dijual di toko-toko, paling banyak di wilayah Lumajang selatan seperti Pasirian, Candipuro dan Pronojiwo," ujar Hindam Adri Abadan, Plt. Kepala Satpol PP Lumajang.

Rokok-rokok ilegal yang beredar di Lumajang kebanyakan berasal dari wilayah Malang. Kemungkinan, wilayah Lumajang selatan menjadi pasar subur rokok ilegal karena berbatasan langsung dengan Malang. Satpol PP mengajak masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan jika ada kegiatan jual beli rokok ilegal.

"Kami akan terus melakukan razia toko-toko untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Lumajang," tegasnya.

Uang yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) diperuntukan untuk berbagai kegiatan, seperti BLT bagi buruh tani tembakau, bantuan alat pertanian bagi kelompok tani tembakau, pengadaan alat kesehatan, dan berbagai kegiatan lainnya.

Semakin banyak rokok ilegal, maka DBHCHT yang diterima akan semakin sedikit. Mari kita dukung upaya pemerintah memberantas rokok ilegal. DBHCHT yang hilang akibat rokok ilegal, adalah kerugian besar bagi kita semua.