Hari Tani Nasional, Pejuang Agraria Sudahkah Merdeka?
Bertepatan dengan Hari Tani Nasional, tanggal 24 September dirayakan dengan berbagai cara oleh para petani di seluruh Indonesia pada umumnya.
Peringatan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap perjuangan kaum petani serta sebagai alat pembebas penderitaan para pejuang agraria.
Tanggal 24 September dijadikan Hari Tani Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Tahun 1960.
Sejarah peraturan dasar agraria di Indonesia tentu tak lepas dari sejarah kolonial. Lahirnya hukum agraria kolonial yang tertuang dalam Agrarische Wet 1870.
Dampak dari hukum kolonial terhadap rakyat tani Indonesia, hanya menghadirkan sejarah kelam kemelaratan, kemiskinan, keterbelakangan dan penindasan.
Mengingat lahan pertanian di Indonesia mencapai lebih dari 7 juta hektar, nampaknya nasib petani saat ini masih berada di awang-awang.
Rencana revitalisasi dan pembangunan organik yang dicanangkan pemerintahan agaknya menimbulkan dampak pada rendahnya produktivitas pertanian tanaman pangan dan holtikultura.