Isu Politisasi Bansos Jelang Pilkada 2024, Pemkab Lumajang Tegaskan Netralitas ASN
Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial di Lumajang
"Saya sudah koordinasi ke Bulog terkait penundaan distribusi bantuan hingga akhir November, tetapi tidak bisa kalaupun diadakan penundaan maksimal 7 hari karena berhubungan dengan ketersediaan beras, karena memang kebijakan pemerintah pusat," terangnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang, Agni Asmara Megatrah menegaskan bahwa pihaknya juga komitmen menjaga netralitas dalam penyaluran bantuan sosial.
Agni menjelaskan bahwa bantuan beras yang kini ramai diperbincangkan bukan dari Dinsos P3A Lumajang, namun berasal dari Bapanas sebagaimana dijelaskan Kepala DKPP.
Pihaknya juga memiliki bantuan serupa namun akan disalurkan setelah pilkada.
Ia menambahkan, mekanisme pemberian bansos berupa pemberian sembako atau beras pada Dinas Sosial PPPA sampai saat ini masih belum dapat terlaksana.
Hal ini dikarenakan masih dalam tahapan verifikasi ulang by name by address dengan harapan bantuan tersebut tepat sasaran kepada penerima.
"Adapun pelaksanaan penyaluran bantuan akan dilakukan setelah tahapan pemungutan suara telah rampung. Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan atas proses demokrasi dengan menjaga kelancaran, serta menghindari politisasi, sehingga Pilkada 27 November 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar dan sukses," ujarnya.