Kasus Perusakan Hutan Gunung Lemongan Dilanjut, Laskar Hijau Apresiasi Keseriusan Aparat
Persidangan kasus perusakan hutan lindung di kawasan Gunung Lemongan, Klakah, Lumajang, dengan terdakwa Parmanto saat ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan setempat. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edwin Adrianto, SH. meninjau langsung lokasi hutan lindung yang dirusak.
Peninjauan untuk memastikan bahwa kawasan tersebut adalah benar-benar hutan lindung yang masuk di petak 12 dan KPS petak 19. Dalam melakukan pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum, Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Probolinggo, dan Polres Lumajang.
Untuk memastikan kawasan hutan lindung yang menjadi objek perkara, Majelis Hakim mendatangkan saksi ahli, dan saksi pelapor. Sedangkan terdakwa Parmanto didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Mahmud, SH., Jumat (10/08).
Hmmm... Posko Konservasi Laskar Hijau Gunung Lemongan Dirusak, Ada Apa Ya?