Pelestarian Tradisi dan Adat Istiadat, Ada 8 Lembaga Adat Desa di Kabupaten Lumajang

Staf Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Lumajang. Foto: Visit Lumajang

Potensi Lembaga Adat Desa di Kabupaten Lumajang

"Jadi masih ada 37 desa yang belum terbentuk Lembaga Adat Desa," lanjutnya pada Visit Lumajang.

DPMD Kabupaten Lumajang sendiri terus berupaya mendorong pembentukan Lembaga Adat Desa agar kelestarian adat tetap terjaga.

"Yang perlu digarisbawahi, bahwa lembaga adat tidak hanya terpaku pada ritus keagamaan atau kepercayaan tertentu," ungkapnya.

Dijelaskan bahwa adat sendiri merupakan kebiasaan, budaya yang masih melekat dalam keseharian masyarakat desa.

"Jadi desa yang kultur budayanya masih lestari sejak zaman dahulu sampai sekarang, beberapa tradisi masih terjaga, itu perlu adanya Lembaga Adat Desa," tandas Ismi.