Pelestarian Tradisi dan Adat Istiadat, Ada 8 Lembaga Adat Desa di Kabupaten Lumajang

Warga Desa Ranupani mengenakan sarung khas Tengger di keseharian. Foto: Visit Lumajang

Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dikenal tak hanya alamnya yang indah, tapi juga kultur budaya yang masih terjaga, utamanya di sekitar kawasan Bromo Tengger Semeru dengan kultur Tengger-nya.

Selain itu, budaya Pandhalungan yang merupakan corak akulturasi budaya Jawa dan Madura juga masih terjaga, terlihat dari beberapa kesenian khas yang ada.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah desa untuk memberdayakan dan melestarikan budaya serta adat istiadat adalah lewat pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD).

Diungkapkan Ismi Ulfa Faizah, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, ada 8 Lembaga Adat Desa yang sudah terbentuk di Kabupaten Lumajang.

"Di Kecamatan Senduro ada Desa Senduro, Argosari, Bedayu, Ranupani, Kandangan, selain itu ada Desa Gucialit Kecamatan Gucialit, Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko dan Desa Penanggal Kecamatan Candipuro," ungkapnya.

Ismi juga mengungkapkan secara keseluruhan ada sebanyak 45 desa di Kabupaten Lumajang yang memiliki potensi adat.