Pemkab Lumajang Atur Penggunaan Toa Masjid untuk Jaga Kenyamanan dan Toleransi saat Ramadhan
Ilustrasi. Foto: IstimewaDemi menjaga kenyamanan dan harmoni selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengatur penggunaan pengeras suara masjid, terutama untuk kegiatan tadarus Al-Quran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa pengeras suara luar atau toa masjid tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan tadarus.
Pengeras suara diminta hanya digunakan untuk keperluan di dalam masjid atau mushola.
"Sesuai ketentuan pemerintah pusat, penggunaan pengeras suara diharapkan hanya untuk area dalam," ujar Agus Triyono, Minggu 22 Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan dilatarbelakangi adanya keluhan dari masyarakat.
Sejauh ini, kondisi di Lumajang terbilang aman dan tertib, serta belum pernah ada laporan mengenai penggunaan pengeras suara selama Ramadan.
"Namun secara umum, masyarakat Lumajang tetap kondusif dan tidak pernah ada keluhan soal pengeras suara, karena tingkat toleransi antarwarga cukup tinggi," ujarnya seperti dilansir Pantura7.
