Pemkab Lumajang dan Malang Koordinasikan Pengelolaan Wisata Tumpak Sewu
Tercapai Kata Mufakat
Asep menegaskan, aktivitas penarikan tiket di daerah tersebut sejatinya tidak diperkenankan. Penarikan harus dilakukan di pintu masuk masing-masing wilayah, yakni di Sidomulyo untuk Lumajang dan Sidorenggo untuk Malang.
Awal mulanya permasalahan pengelolaan wisata setelah adanya keluhan dari wisatawan dan pemandu wisata mengalami dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu.
Pertama, penarikan tiket dilakukan di pintu masuk Sidomulyo, Lumajang, dengan tarif sebesar Rp10.000 untuk wisatawan domestik sedangkan untuk wisatawan asing sebesar Rp20.000.
Kemudian terdapat penarikan kedua, setelah turun ke aliran sungai, penarikan tiket dilakukan oleh petugas yang bukan dari Bumdes Desa Sidomulyo.
Akhirnya dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak setuju untuk tidak saling menarik tiket di wilayah yang bukan kewenangan wilayahnya.
Pengelolaan wisata Tumpak Sewu nantinya akan dilakukan masing-masing oleh pemangku wilayah dengan pintu masuk yang sesuai dengan batas wilayahnya.
"Semoga kesepakatan ini dapat memberikan solusi yang baik dan memastikan memberikan pengalaman wisata yang nyaman bagi pengunjung Tumpak Sewu," harap Asep.