Pemkab Lumajang Gelar Uji Publik Raperda dan Sosialisasi Ketentuan Cukai
Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Lumajang dalam menyelenggarakan kewenangan Tantribumlinmas menggunakan dasar Perda nomor 3 Tahun 1974.
Peraturan ini diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Perda Tk. II Nomor 3 Tahun 1974 tentang Memajukan Ketertiban Umum, Kebersihan, Keamanan dan Kesehatan Masyarakat.
"Banyak pengaturan-pengaturan yang sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan pembaruan atas Perda tersebut," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Lumajang berkomitmen dan mendukung pelaksanaan sinergitas dalam pengawasan dan pengendalian peredaran rokok ilegal.
Fungsi pengawasan dan pengendalian ini dilaksanakan oleh satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo.
"Kami berhasil mengoperasi 5.201 bungkus dan 86 batang di 20 kecamatan, terhitung di tahun 2024 sampai bulan Agustus ini dan masih terus berlanjut," terangnya.