Pemkab Lumajang Pastikan Penurunan Dana Cukai Tak Ganggu Kesejahteraan Petani dan Buruh Tembakau

Potret petani tembakau. Foto: Visit Lumajang

Penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 tidak menjadi alasan bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mengendurkan perhatian kepada petani dan buruh tembakau.

Meski anggaran yang diterima tahun depan berkurang dari Rp25,7 miliar menjadi Rp18,6 miliar, pemerintah daerah memastikan seluruh program tetap berjalan efektif dan berpihak pada masyarakat tembakau.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lumajang, Yudho Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menyalurkan dana tersebut secara tepat sasaran.

"Walaupun DBHCHT menurun, fokus kami tidak berubah. Kami tetap memprioritaskan kesejahteraan petani tembakau, pekerja pabrik rokok, dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat," ujarnya, Senin 27 Oktober 2025.

Menurut Yudho, sebagian besar alokasi dana akan diarahkan untuk pemberdayaan petani dan buruh tani melalui pelatihan keterampilan, peningkatan kualitas produksi, serta penyediaan sarana dan prasarana pertanian tembakau.

Selain sektor pertanian, pemerintah juga tetap memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal serta memberikan dukungan dana untuk memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama keluarga petani dan buruh tembakau di wilayah pedesaan.

"Tujuan kami jelas, agar manfaat dana cukai benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat yang bergantung pada sektor ini. Walau alokasi berkurang, efektivitas dan ketepatan sasaran tetap menjadi prinsip utama," kata Yudho menegaskan.