Pemkab Lumajang Wajibkan Pengelola Wisata Urus Izin Sebelum Beroperasi

Ilustrasi

Pemkab Lumajang mewajibkan para pengelola tempat wisata untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum membuka kunjungan pariwisata. Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Lumajang, Ricko Dharma Putra, mengungkapkan bahwa regulasi ini diterapkan setelah melihat fenomena banyaknya pelaku usaha yang lebih dulu menjalankan bisnisnya sebelum mengurus legalitas.

"Masih ada pelaku usaha yang kurang memahami alur pendirian wisata. Kebanyakan mereka membuka wisata dulu, izinnya belakangan," ujar Ricko saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kepemilikan izin usaha sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelola dalam menjalankan bisnisnya. Ricko mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun 2024, hanya dua destinasi wisata yang secara resmi telah mengurus izin usaha.

Guna mengatasi persoalan ini, Pemkab Lumajang melalui Dispar aktif melakukan pendampingan bagi para pelaku usaha agar segera mengurus legalitas usaha mereka.

"Fokus kami saat ini adalah mendorong perizinan usaha untuk menjamin keamanan dan mengurangi risiko. Kami memahami bahwa pelaku usaha membutuhkan waktu untuk mengenalkan wisata mereka, sehingga pendekatan yang kami lakukan lebih ke arah fasilitasi dan pendampingan," jelasnya.

Ricko juga memastikan bahwa proses perizinan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

"Legalitas usaha turut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan serta keberlanjutan sektor pariwisata di Lumajang," pungkasnya.