Pemusnahan 3.000 Botol Miras, Bupati Lumajang Tegaskan Penegakan Perda

Pemusnahan minuman beralkohol di depan Kantor Pemkab Lumajang (23/07). Foto: Visit Lumajang

Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menegaskan komitmennya untuk menolak peredaran minuman beralkohol dengan tidak menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lumajang.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, usai menghadiri pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan perkara pelanggaran Peraturan Daerah di kawasan Jalan Alun-Alun Utara, tepat di depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis 23 Juli 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang, Forkopimda, dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan bahwa kebijakan tidak menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap Peraturan Daerah yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol, terutama bagi generasi muda.

"Saya hanya menjalankan amanat Peraturan Daerah yang telah disepakati. Bersama Forkopimda, kami memiliki tanggung jawab untuk menegakkan aturan sesuai kewenangan masing-masing. Oleh karena itu, saya pastikan tidak akan menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang," ujar Bunda Indah.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar pelaksanaan proses hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.