Pemusnahan 3.000 Botol Miras, Bupati Lumajang Tegaskan Penegakan Perda

Pemusnahan minuman beralkohol di depan Kantor Pemkab Lumajang (23/07). Foto: Visit Lumajang

Dampak Buruk Minuman Beralkohol di Lumajang

Menurut Bunda Indah, peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mengganggu keamanan lingkungan, serta berdampak buruk terhadap masa depan generasi muda.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menyampaikan bahwa pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan serta menindak setiap pelanggaran Peraturan Daerah secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ristu.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten apabila masih ditemukan pelanggaran serupa sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah.

Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lumajang.

Melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Lumajang, Forkopimda, Kejaksaan Negeri Lumajang, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat, upaya penegakan Peraturan Daerah diharapkan semakin efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, kondusif, serta bebas dari peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.