Percepatan Legalitas Badan Hukum BUMDesma, DPMD Lumajang Lakukan Koordinasi Secara Intensif

Koordinasi pembentukan BUMDesma di Kantor DPMD Lumajang (01/12). Foto: Visit Lumajang

Pentingnya Status Badan Hukum BUMDesma

"Secara aturan, semua BUMDesma harus berbadan hukum. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga soal perlindungan hukum dan keberlanjutan aset," ujar Riesa Daeyani.

Ia menjelaskan, BUMDesma yang sudah berbadan hukum akan lebih leluasa dan aman dalam mengelola dan mengembangkan unit usahanya, baik itu simpan pinjam maupun sektor lain.

DPMD Lumajang berkomitmen untuk memberikan pendampingan intensif kepada BUMDesma agar target seluruh unit usaha ini memiliki status badan hukum dapat tercapai.

Langkah ini dilakukan agar manfaat ekonomi dan sosialnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat antar-desa.

"Kami terus mengawal 13 BUMDesma yang sedang berproses agar segera tuntas. Kami juga mendorong BUMDesma yang belum memulai proses untuk segera bergerak," ungkap Riesa.

Legalitas ini adalah kunci agar aset miliaran Rupiah milik negara yang sudah diinvestasikan melalui PNPM ini betul-betul terselamatkan dan sah secara hukum.

"Harapannya BUMDesma bisa menjadi motor penggerak ekonomi yang produktif di tengah masyarakat," tandasnya di Kantor DPMD Lumajang.