Percepatan Legalitas Badan Hukum BUMDesma, DPMD Lumajang Lakukan Koordinasi Secara Intensif

Koordinasi pembentukan BUMDesma di Kantor DPMD Lumajang (01/12). Foto: Visit Lumajang

Proses transformasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kabupaten Lumajang masih menghadapi tantangan.

Dari total 20 BUMDesma yang tersebar di 20 kecamatan, baru 4 BUMDesma yang telah resmi memiliki status badan hukum sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang menunjukkan, saat ini terdapat 13 BUMDesma yang sedang dalam tahap proses pengajuan badan hukum.

Sementara itu, sisanya masih berada di tahap awal atau belum memulai proses legalitas.

Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat seluruh BUMDesma wajib berbadan hukum sebagai landasan legal untuk mengelola aset negara yang telah diinvestasikan melalui PNPM.

Legalitas ini penting untuk menjamin perlindungan aset dan keberlangsungan usaha.

Ditemui saat koordinasi transformasi BUMDesma, Senin 1 Desember 2025, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) DPMD Kabupaten Lumajang, Riesa Daeyani, menegaskan pentingnya percepatan proses ini.