Perkembangan Pengadaan Kendaraan Operasional Desa: Sudah Masuk Perbup, Tunggu Realisasi
Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di salah satu kegiatan bareng warga. Foto: Dok Visit LumajangPesan Bupati Lumajang Bunda Indah
Dimana, setiap desa diberi batasan dana sebesar Rp35.000.000 dengan jumlah desa sebanyak 198.
Bayu menjelaskan, setiap desa diberi kewenangan untuk memilih kendaraan yang dibeli sesuai kebutuhan masing-masing.
Mengingat, kondisi geografis di setiap desa berbeda. Begitu juga dengan tantangan yang dihadapi.
Namun, kata Bayu, Bupati mengingatkan, agar dalam proses pembelian jangan sampai ditemukan adanya perbedaan harga untuk setiap unit yang sama.
"Pesannya Bunda Bupati, kalau yang dibeli mereknya sama dan tahunnya sama jangan sampai ada perbedaan harga," ujarnya.
Menurutnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Wabup Yudha Adji berharap para kepala desa bisa bekerja secara optimal untuk pelayanan publik.
Dengan demikian, pemerintah desa bisa melayani warganya dengan baik, selaras dengan visi Bunda Indah dan Mas Yudha demi kemajuan di Kabupaten Lumajang.
